Sampang – Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah di Desa Tamberu Daya, Sokobanah, Sampang. Tewasnya pria penuh luka bacok itu viral di medsos.

Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, korban merupakan warga Pamekasan dan meninggal di lokasi kejadian.

“Kejadiannya hari Senin (10/3) sekira pukul 21.00 WIB. Korban berinisial KH, berusia 35 tahun, berasal dari Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan,” ujar Hartono, Selasa (11/3/2025).

Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku pembunuh pria tersebut. Pelaku ditangkap hanya enam jam setelah kejadian. Diketahui, pelaku adalah kakak sepupu dari suami selingkuhan korban. Kasus yang menggegerkan ini ternyata dilatarbelakangi motif asmara.

“Pada pukul 03.30 WIB, pelaku MS, umur 30 tahun, alamat Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, telah berhasil kami amankan,” kata Hartono.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku seorang diri.

“Pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, korban mengalami luka di punggung dan rusuk hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Hartono.

Hartono menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban mengantarkan pulang seorang perempuan berinisial IM (27), yang diduga sebagai selingkuhannya. Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Sokobanah, Sampang.

“Ketika perempuan (selingkuhan) itu hendak turun dari mobil, tiba-tiba pelaku datang, menyeret korban keluar dari dalam mobil, kemudian melakukan pembacokan berulang kali. Dalam kondisi terluka, korban sempat lari menyelamatkan diri masuk ke rumah (warga) saksi TR dan meninggal,” ujarnya.

Menurut Hartono, pelaku melakukan aksi brutalnya karena sakit hati. Ia beberapa kali melihat IM (27), istri sepupunya, bermesraan dengan korban saat suaminya bekerja di Malaysia.

“Pelaku melampiaskan kekesalannya ketika mengetahui korban KH (35) mengantarkan IM (27) pulang malam-malam,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Karena tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH (35), kami akan jerat MS (30) dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.

Sumber Berita: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *