NAGAGG – Heboh seorang pria tertangkap kamera CCTV membanting anak hingga pingsan. Video itu viral di media sosial.

Terungkap, pria tersebut membanting anak yang berusia 12 tahun tersebut karena tak melaksanakan Salat Jumat. Mirisnya pelaku tak kenal dengan korban.

“Pelaku ini tidak kenal dengan anak itu. Dia merasa kesal karena (korban) tidak Salat Jumat,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilansir detikBali, Sabtu (19/10/2024).

Yogi mengatakan, kejadian itu terjadi di depan kantor salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam video berdurasi 2 menit 12 detik yang viral tersebut, tampak seorang pria berpeci dan baju abu-abu mengejar anak-anak yang sedang bermain di sekitar masjid Al-Hidayah. Kemudian tampak seorang anak yang mengenakan sweater hitam dan celana hitam ditangkap pria tersebut.

Pria itu kemudian mengangkat tubuh sang anak dan membantingnya ke lantai hingga pingsan. Usai sang anak pingsan, pria itu pergi meninggalkan anak tersebut tergeletak tak sadarkan diri.

Tak lama, seorang pria bercelana jeans dan baju merah membantu anak tersebut. Tampak anak tersebut tersadar dan berjalan meninggalkan halaman kantor jasa ekspedisi tersebut.

Menurut Yogi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.39 Wita pada Jumat (18/10/2024). Polisi pun telah mengetahui identitas pelaku yakni pria bernama Miftah Farid (36). Pelaku merupakan warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya karena kesal korban tak melaksanakan Salat Jumat, serta jengkel karena korban sering menggunakan sepeda listrik di sekitar masjid saat jemaah sedang salat.

“Dia merasa kesal di sana,” imbuh Yogi.

Orang tua korban pun membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram. Mendapati laporan tersebut, polisi gerak cepat memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan di Polresta Mataram.

“Tadi malam kami BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku. Sekarang kami tahan dulu 1×24 jam di kantor polisi,” imbuh Yogi.

Yogi menerangkan Miftah telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak-anak. Miftah dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *