Palopo – Kasus pembunuhan wanita berinisial FE (28) yang mayatnya ditemukan sisa kerangka di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya terungkap. Misteri di balik kematian korban setahun lalu itu terpecahkan setelah pelaku bernama Achmad Yani alias Amma (35) tertangkap.

Diketahui, wanita yang bekerja sebagai sales itu diperkosa dan dibunuh oleh pelaku di rumah korban di Kecamatan Mungkajang pada 25 Januari 2024. Pelaku kemudian mengubur mayat korban di Kecamatan Wara Barat.

Kabar kematian korban saat itu tidak diketahui oleh orang tuanya. Korban pun dilaporkan hilang oleh keluarganya ke polisi. Setahun berselang, polisi baru mengungkap perkara ini.

Dirangkum detikSulsel, Sabtu (21/3/2025), berikut perjalanan kasus pembunuhan wanita yang mayatnya sisa kerangka di Palopo hingga misteri di balik kematiannya terpecahkan:

Bermula dari Penemuan Mayat Wanita

Kasus ini bermula dari penemuan mayat wanita dalam kondisi sisa kerangka di KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo pada Jumat (7/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Mayat korban pertama kali ditemukan pengendara yang hendak buang air kecil di tepian jalan.

“Pada tengkorak kepala (korban) terdapat kain yang diduga merupakan kain celana yang melilit dan terikat pada posisi mulut,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Senin (10/2).

Kerangka wanita itu lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes DNA. Belakangan, polisi mendeteksi adanya laporan masyarakat terkait anggota keluarganya yang hilang hingga dipastikan mayat yang ditemukan adalah wanita berinisial FE.

“Ada kesamaan atau ada ciri-ciri yang diyakini dari pihak keluarga yakni susunan gigi, pakaian dan busana lainnya. Jadi keyakinannya 99%,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid kepada wartawan, Kamis (20/2).

Korban Dilaporkan Hilang Januari 2024

Usut punya usut, korban ternyata sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada 26 Januari 2024. Keluarga mengaku sempat menemukan adanya percikan darah di dalam kamar korban saat dilakukan pengecekan.

“Pasnya mi saya masuk di kamarnya, ada mi kudapat percikan darah di lantai dan kasurnya, sama ada celana sor penuh darah di belakang pintu,” kata ayah korban inisial PRM kepada wartawan, Kamis (20/2).

Dia mengaku polisi sempat mengecek kondisi kamar korban. Namun sejak dilaporkan hilang, keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan yang signifikan dari polisi.

“Tanggal 26 Januari 2024 itu bikin maki laporan di polisi. Cuma datang polisi satu kali cek di kamarnya sudah itu tidak kutahu mi kabarnya,” tuturnya.

Mobil Hilang Ditemukan di Makassar

Mobil milik korban di Palopo juga hilang dari kediamannya. Anehnya, kendaraan korban belakangan ditemukan di salah sebuah rumah kosong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada Juli 2024.

“Nanti sekitar 3 bulan (atau) 4 bulan kah setelah laporan, didapat bede mobilnya FE di Makassar,” kata ayah korban.

Keluarga juga mengaku heran sampai kendaraan milik FE tiba-tiba berada di Makassar. Polda Sulsel pun turun tangan menyelidiki temuan mobil tersebut sembari berkoordinasi dengan Polres Palopo.

Perkara hilangnya korban ini sempat menuai sorotan dari tokoh masyarakat hingga mahasiswa beberapa kali menggelar demonstrasi di Polres Palopo. Polisi dianggap lamban menangani dan mengungkap kasus yang dilaporkan keluarga korban sejak setahun lalu.

Hasil Tes DNA Pastikan Korban Dibunuh

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin baru memastikan mayat FE yang ditemukan sisa kerangka adalah korban pembunuhan dari hasil tes DNA. Feni diduga tewas karena dugaan kekerasan.

“Jadi kesimpulan dari hasil DNA pemeriksaan kemarin dari tim forensik yang datang, ada kenaan keras di sini (pipi), benda tumpul, ya bagian pipi, sehingga disebabkan meninggal dunia. Kita melihat posisi meninggalnya juga di sana, sehingga patut diduga dibunuh,” kata Safi’i kepada wartawan, Senin (10/3).

Namun saat itu polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Penyidik kesulitan mengungkap kasus ini karena belum memiliki petunjuk yang bisa menjerat pelaku pembunuhan.

“Artinya ini merupakan tantangan buat kami karena pelakunya sangat lihai, sehingga kami akan terus bekerja meminta bantuan backup dari Polda,” ucapnya.

Pelaku Ternyata Kenalan Ayah Korban

Polisi akhirnya menangkap pria bernama Achmad Yani alias Amma (35) yang merupakan pelaku pembunuhan di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (20/3). Kasus ini terungkap setelah polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa 25 saksi.

“Tapi (pelaku) tidak ada hubungan status atau pacar dari korban,” sebut Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika kepada wartawan, Jumat (21/3).

Polisi turut menyita koper berwarna ungu berisi pakaian korban saat penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara pada Kamis (20/3). Pelaku ternyata kenalan ayah korban yang pernah bekerja memperbaiki plafon dan kanopi rumahnya.

“Saya kenal baik dengan terduga pelaku (Amma) ini. Itu memang dia kerja kamarnya almarhum dengan kamarnya adeknya dengan memasang kanopi yang disamping kiri dan depan. Memang dia sebagai tukangnya pemasangan kanopi dan plafon,” kata ayah korban inisial PRM.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Korban

Polisi mengungkap motif pelaku bernama Amma membunuh wanita berinisial FE. Amma mengaku suka kepada FE dan berencana membawa lari korban.

“Yang jelas motifnya ini yang bersangkutan merasa suka sama korban. Kemudian dia berusaha ingin membawa lari korban tersebut,” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin saat konferensi pers, Jumat (21/3).

Safi’i menuturkan, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Pelaku merencanakan aksi kejahatannya setelah melihat gerak-gerik atau keseharian korban.

“Dulu berdasarkan keterangan pelaku, pernah kerja sebagai tukang plafon dan sudah kenal sama korban,” beber Safi’i.

Korban Diperkosa Sebelum Dibunuh

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad menjelaskan, korban dibunuh di kediamannya di Kecamatan Mungkajang pada 25 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku yang dalam kondisi mabuk sempat memperkosa FE sebelum menghabisi nyawa korban.

“Pada saat dia (pelaku) masuk ke dalam kamar, almarhum (korban) dalam keadaan tertidur menggunakan daster dan langsung melakukan aksinya (pemerkosaan),” ucap Sayed.

Korban sempat berteriak hingga tangan dan mulut diikat pakai kain. Pelaku yang masih mendapat perlawanan kemudian membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas.

“Pada saat dibenturkan kepalanya sempat muncrat darah kemudian terkena di lantai, kemudian ada yang di lampu hias, kemudian setelah itu karena banyak darah dibersihkan menggunakan kain pel, itu juga dia lap,” jelas Sayed.

Mayat Korban Dikubur di Lokasi Kamping

Setelah membersihkan genangan darah di dalam kamar korban, pelaku membawa mayat korban keluar rumah. Pelaku membawa mayat tersebut menggunakan mobil milik korban untuk dikubur di Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat.

“Dibawa ke Battang di tempat di mana dia biasa kamping atau mengelilingi alam. Dan dia berusaha mengubur si korban, kemudian terkubur dan dia tinggalkan,” tutur Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin.

Safi’i menegaskan pelaku sudah mengetahui lokasi tempat mayat dikubur. Polisi sempat menelusuri jejak pelaku melalui sosial medianya.

“Karena yang bersangkutan profil dari sosial medianya dia orang mapala pecinta alam, kemudian di sosmednya pernah di lokasi tersebut di Battang,” terangnya.

Upaya Pelaku Hilangkan Jejak Kejahatan

Setelah mengubur mayat FE, pelaku melarikan diri ke Makassar menggunakan mobil korban. Pelaku sempat mengganti pelat mobil korban demi menghilangkan jejak.

“Dia berusaha mengganti pelat nomor (mobil korban). Kemudian kabur turun lagi ke sini, berangkat dia (pelaku) ke Makassar,” ungkap Safi’i.

Pelaku kemudian menyimpan mobil korban di sebuah rumah yang diketahuinya dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian balik ke Palopo menggunakan mobil travel sembari membawa barang bukti milik korban.

“Dia titipkan kendaraan di Kompleks Baruga (Makassar) tempat dia kerja dulu di Perumahan Baruga, kemudian dia kembali ke sini (Palopo) dengan menggunakan ompreng (mobil travel),” jelasnya.

Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Safi’i menyebut pelaku diduga telah merencanakan aksi kejahatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

“Patut diduga melakukan perbuatan pasal perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan. (Pelaku dijerat pasal dalam KUHP), 340, 285 dan pasal 338,” tegas Safi’i.

Polisi turut mengamankan barang bukti dari pelaku di antaranya koper warna ungu berisi pakaian korban, 2 handphone, dan dompet berisi kartu identitas korban. Mobil korban yang sempat dibawa kabur pelaku juga diamankan polisi.

“Alhamdulillah barang bukti masih utuh dan tinggal nanti kita akan melakukan rekonstruksi di tempat keluarga atau tempat lebih aman lagi. Karena kami melihat modusnya cukup ini, termasuk kejam ini, psikopat pelakunya,” jelasnya.

Sumber: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *