Bangka Selatan – Pelajar inisial K (17) di Bangka Selatan (Basel) tewas Ditusuk di perutnya di acara dangdutan organ tunggal. Peristiwa itu terjadi diduga gegara senggolan saat berjoget di acara tersebut.

Melansir NAGAGG, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (7/2) di Kampung Lalang, Kecamatan Toboali, Basel. Korbannya K merupakan seorang siswa SMA Toboali.

Usai peristiwa tersebut, tim gabungan Polres Basel dan Polsek Toboali pun berhasil meringkus pelaku DS (24), kurang dari 24 jam. Danil diringkus di lokasi persembunyian di Pantai Payak Ubi Toboali.

“Diamankan di Pantai Payak tanpa perlawanan. Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana penikaman tersebut,” kata Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (9/2/2025).

Trihanto lalu menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban K. Dia menyebut peristiwa itu berawal dari saling senggol saat berjoget di acara orgen tunggal. Saat itu pelaku mengaku sempat meminta korban berhenti melakukan hal serupa.

“Jadi motifnya seperti yang saya sampaikan, pelaku ini merasa tersinggung. Karena pelaku dan korban sempat terlibat dorong dorongan pada saat menonton acara musik,” katanya.

“Pengakuannya demikian. Pelaku yang dalam keadaan mabuk tersebut merasa tersinggung kemudian melakukan penikam bagian perut menggunakan pisau,” sambungnya.

Pelaku sempat ikut pura-pura membantu korban saat terjatuh. Kemudian, pelaku kabur memanfaatkan situasi tersebut sementara korban dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

“Korban sempat dilarikan ke Klinik Bakti Timah Toboali, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi yang mendapat laporan turun ke TKP dan melakukan penyelidikan serta memeriksa empat orang saksi. Muncul satu nama yakni DS yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. Kemudian DS diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam.

“Terduga berhasil kita amankan atas nama inisial DS (24) di Pantai Payak Ubi Toboali. Ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang cukup kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

DS dijerat dengan pasal Perlindungan anak Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UU 35/ 2014 atau 351 ayat 3 KUHP.

Sumber Berita: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *