Brigpol berinisial RZE, oknum anggota polisi di Kabupaten Halmahera Utara, telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Korban mengalami luka berat, patah gigi dan memar di wajah, akibat dianiaya. Penganiayaan dipicu perselisihan sepele terkait lokasi penjualan ikan.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Utara pada 20 September 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan.

Keluarga korban merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini dan merasa diintimidasi oleh pihak kepolisian.

Mereka terpaksa mencabut laporan di Polres Halmahera Utara dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mempertanyakan profesionalitas dan integritas aparat kepolisian dalam menangani kasus KDRT.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Terkait perihal di atas, Kasat Reskrim Polres Halut membenarkan laporan tersebut dan sudah ditindaklanjutinya.

Sumber berita: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *