Seorang ibu di Lombok tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya di kebun. Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang identitasnya diketahui berinisial R.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di kebun milik warga Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata.

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun mengonfirmasi bahwa terduga pelaku, EA, yang diduga ibu kandung bayi tersebut, telah diamankan di Kecamatan Pringgarata.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, EA menyembunyikan kehamilannya dari orang-orang sekitar.

Bayi itu lahir di kebun saat EA melahirkan seorang diri. Ketika bayi lahir dalam keadaan hidup dan menangis, EA panik, lalu menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena hingga bayi tersebut meninggal.

IPTU Luk Luk menambahkan bahwa hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi, termasuk memar di tubuh, serta luka iris di kepala, leher belakang, dan bagian pinggang.

Atas perbuatannya, EA dikenakan pasal tentang kekerasan terhadap anak dan penelantaran anak sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua kandung korban.

Sumber: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *