Sidoarjo – Temuan mayat wanita terbungkus kresek di bawah pohon pisang di belakang rumah sempat menggegerkan warga Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo. Perempuan tersebut diduga menjadi korban pembunuhan suaminya.

Informasi yang dihimpun di lokasi, mayat perempuan bernama Unik Margareta (33) ditemukan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban ditemukan di belakang rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jenazah tersebut ditemukan oleh warga setelah subuh. Lokasi penemuan mayat korban di belakang rumah di bawah pohon pisang.

“Diduga pelaku penganiayaan menyebabkan korban meninggal adalah suami korban,” kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

Fahmi menjelaskan, saat mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti, di antaranya plastik warna hitam yang digunakan membungkus korban.

“Kami terjunkan tiga unit Resmob untuk melakukan pengejaran pelaku, doakan dalam waktu singkat tertangkap,” jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan, terdapat luka pada tubuh jenazah perempuan dewasa tersebut. Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah sakit Pusdiklat Sabhara Porong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyebab meninggalnya korban diduga karena terjadi penganiayaan terlebih-lebih dahulu. Dugaan sementara karena urusan rumah tangga,” tandas Fahmi.

Hal yang sama disampaikan oleh, Kepala Dusun Sidorame RT 10, RW 3 Desa Sidorejo Kecamatan Krian, Mohammad Rejo. Ia mengatakan, pihak keluarga mencurigai suami korban. Sebab, sebelum peristiwa terjadi, antara korban dan diduga pelaku tidak segera tidur hingga larut malam.

“Namun setelah ditemukan mayat korban, suaminya malah kabur,” tandas Rejo.

Suami yang Bunuh dan Bungkus istrinya Dalam Kresek di Sidoarjo Ditangkap

“Pelaku yang merupakan suami korban ini berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian di daerah Tulungagung,” kata Fahmi saat dihubungi detikJatim, Kamis (31/10/2024).

Fahmi menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/10/2024) malam, sekitar 16 jam setelah kejadian. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga kabur ke Tulungagung menggunakan motor.

Motif Pembunuhan Istri di Krian Karena Suami Menduga Korban Selingkuh

Polisi menyebut, pelaku yang merupakan suaminya itu merasa cemburu karena menduga sang istri berselingkuh.

Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo mengatakan, sebelum kejadian itu, IS (35 tahun) tersangka melihat UM (33 tahun) korban alias istrinya berkirim pesan dengan pria lain, pada Minggu (27/10/2024).

“Cekcok antara korban dengan tersangka bermula pada Minggu kemarin. Lalu handphone korban direbut oleh pelaku, dan terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban,” kata Tobing, saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/11/2024).

Sesudah pertengkaran itu, korban lantas pulang ke rumah orangtuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidoreco, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Lalu pada Senin (28/10/2024), IS mencoba menyusul korban.

“Selama di rumah orangtua korban, pelaku berusaha mendekati korban dan mengajak korban berhubungan suami istri. Namun korban menunjukan sikap yang tidak biasanya,” ungkap Tobing.

Selain itu, lanjut Tobing, tersangka sempat mengajak korban ke rumah mereka di Tulungagung, untuk membuka usaha. Tapi korban menolak dan disebut melontarkan kalimat yang menyakiti hati pelaku.

“Korban menolak dan mengucapkan kata yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati. Sehingga pelaku beranggapan kuat jika korban telah benar-benar berselingkuh,” jelasnya.

Pria 35 tahun itu pun akhirnya emosi, ia langsung berniat membuat rencana melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pada Selasa (29/10/2024) malam. Pelaku menyiapkan sebilah bambu di belakang rumah mertuanya itu.

Saat malam hari itu, IS meminta bantuan korban supaya memegangi sepeda motornya dengan alasan sandaranya ambles. Kemudian pelaku langsung memukulkan bambu yang sudah disiapkan ke leher bagian belakang korban.

“Saat posisi korban jatuh tengkurap, pelaku memukul lagi dan mengenai pundak kanan belakang satu kali. Dan untuk memastikan korban mati, pelaku memukul kepala belakang dua kali,” ucapnya.

Sesudah itu, pelaku membuang bambu tersebut ke sungai di depan rumahnya. Setelahnya, tersangka langsung melarikan diri ke tempat kerjanya di Tulungagung.

Saat ini, pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sumber Berita: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *