
Minahasa Selatan – Pria inisial RS (21) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), Menikam tukang ojek inisial RAM (52) menggunakan pisau badik hingga tewas. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut gegara emosi korban menggoda tantenya.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega mengatakan bahwa korban merupakan seorang tukang ojek. Pelaku nekat melakukan itu karena emosi ke korban.
“Korban pria sehari-hari sebagai tukang ojek meninggal dunia kena tikaman pisau badik. Pelaku emosi marah ke korban masalahnya tantenya digoda pelaku dengan kata-kata tidak sopan,” kata David Candra Babega, Kamis (13/2/2025), melansir detikSulsel.
David menyebut penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, Selasa (4/2), pukul 19.30 Wita. Pelaku awalnya menemui korban dengan dalih meminta korban minta maaf kepada tantenya.
“Jadi awalnya tersangka ini meminta korban untuk meminta maaf atas perlakuannya ke tantenya. Kemudian korban tidak mau, di sana terlibat cekcok (pelaku) berbalik badan mengambil pisau badik yang terletak di dalam bagasi motor, dan setelah itu diayunkan langsung ke arah dada kiri dan kaki sehingga korban jatuh,” jelasnya.
David menyebut korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Mayat korban lalu dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, dilarikan ke rumah sakit umum daerah Minahasa Selatan. Korban meninggal dunia di TKP,” ucap David.
Selanjutnya, pihak keluarga membuat laporan ke polisi terkait kasus tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menangkap pelaku sehari setelah penganiayaan tersebut.
“Setelah melakukan aksinya tersangka kabur ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Awalnya kami kesulitan selama sehari karena saat kejadian malam hari pelaku menggunakan helm. Tetapi dengan ada bukti CCTV di lokasi kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih nekat menganiaya korban karena emosi dendam atas perlakuan yang dilakukan korban kepada tantenya.
“Iya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Waktu itu pelaku mendengar dari tantenya yang mana korban menggoda dengan kata-kata tidak pantas ke tantenya,” sebutnya.
Atas perbuatannya RS kini sudah ditahan di Mapolres Minahasa Selatan (Minsel) guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Sumber Berita: https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan