
PNS Mojokerto yang digerebek suaminya selingkuh
Mojokerto – Tak hanya dipecat dari PNS Pemkab Mojokerto, RP (34) juga divonis 4 bulan bui karena terbukti melakukan percobaan perzinaan. Ibu dua anak ini digerebek suaminya sedang bugil bareng pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40).
Sidang vonis terhadap RP dan IM digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto sore tadi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Jantiani Longli Naetasi dan Yayu Mulyana. RP dan IM menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum.
Dalam vonisnya, Jenny menyatakan RP dan IM terbukti melakukan tindak pidana pasal 284 KUHP, yakni melakukan percobaan perzinaan. Pasangan selingkuh ini dijatuhi vonis yang sama.
RP dan IM saat menjalani sidang putusan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” terangnya saat membacakan vonis, Senin (17/3/2025).
Vonis terhadap RP dan IM lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti. Sebelumnya, jaksa menunut agar kedua terdakwa dihukum 6 bulan penjara.
RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM.
Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP diangkat PNS tahun 2020. Ia terakhir kali menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
Eks PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami bersama selingkuhannya
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).
Di sisi lain, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada IM dan RP. Pemecatan RP dari PNS dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024. RP juga tidak mendapatkan hak pensiun.
Sumber Berita: https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan