
NAGAGG NEWS – Penumpang wanita bernama Maria Livia (23) asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat membegal driver taksi online bernama Pujiono (47), warga Keputran, Surabaya. Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya pelaku berangkat dari apartemennya, kemudian pelaku memesan taksi online ke Mulyosari pemilik sebuah toko printer di pinggir jalanan. Dari motif itu pelaku memesan taksi online melalui handphone orang lain, pelaku sengaja tidak memesan taksi online dengan handphonenya sendiri, Hal tersebut dia lakukan agar tidak mudah terlacak.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (1/10/2024). Korban mengambil orderannya dan datang dengan Daihatsu Sigra putih bernopol L 1867 CAS. Pelaku diantar ke alamat tujuan. Namun, saat memasuki kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tas.
Korban sempat melawan, Namun apa dayanya, pelaku menikam dengan pisau dibagian leher korban. Dengan kesakitan, korban keluar dari mobil. Pelaku sempat menguasai Daihatsu Sigra milik korban. Namun, pelaku yang tidak tahu jalan pun tersesat dan hanya berputar-putar di dalam area perumahan.
Akhirnya pelaku panik karena diteriaki oleh korban, sampai akhirnya si korban menabrak mobil warga sekitar, sampai roda depannya tidak bisa digerakkan lagi.

Pelaku tak berkutik ketika diamankan petugas keamanan kompleks perumahan. Lalu Pelaku langsung dibawa ke kalposek Gunung Anyar. Sementara korban ditemukan masih terkapar dengan pisau menancap. kemudian, Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif.
Polisi mengungkapkan, Pelaku mengaku merencanakan untuk menjual mobil korban seharga Rp 50 juta untuk membiayai liburan dan bekerja di Australia. Mengingat ia tidak memiliki tabungan dan kesulitan mencari pekerjaan sejak 2022. Kini, ia ditahan di Polsek Gunung Anyar dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan