Foomer Official – Pemerintah Indonesia kini mengambil langkah strategis dengan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk beras impor. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani lokal dari persaingan harga yang kerap membuat hasil panen mereka kalah bersaing di pasar. Dengan adanya pajak ini, harga beras impor akan lebih mahal, sehingga masyarakat diharapkan lebih memilih beras lokal yang harganya lebih terjangkau.

Langkah ini juga sejalan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal. Banyak petani di berbagai daerah mengeluhkan rendahnya harga jual gabah yang sering dipengaruhi oleh masuknya beras impor ke pasar domestik. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk mendominasi pasar.

Sumber Berita: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *