Pria berinisial AGD diduga memperkosa gadis berusia 14 tahun di toilet umum di Jembrana, Bali. AGD kini telah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto awalnya mengatakan, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.
Berdasarkan informasi, korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara hingga satu tahun, kata Endang, seperti dilansir detikBali, Senin (4/11/2024).
Peristiwa pemerkosaan bermula saat AGD dan korban berjanji bertemu di sebuah pantai di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Jumat (1/11/2024). AGD kemudian meminta korban membawanya untuk mencuci kaki di toilet umum.
Korban menolak dan takut ada yang melihat. Lalu tersangka menarik korban ke dalam (toilet), lalu tersangka menutup pintu dan melakukan persetubuhan dengan korban, kata Endang.
Korban menolak karena takut hamil. Namun AGD terus merayu korban dan meyakinkannya bahwa ia akan bertanggung jawab.
Singkat cerita, aksi bejat AGD diketahui setelah ketahuan warga. Orang tua korban pun membuat laporan ke polisi.
“Setelah korban dan tersangka diperiksa, mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. Bahkan, hubungan badan tersebut selalu dilakukan di kamar mandi umum,” kata Endang.
AGD ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/11/2024). Ia memiliki artikel tentang Kejahatan Kekerasan Seksual.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Video penggerebekan : https://thegazettengr.com
Tinggalkan Balasan