Surabaya – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan Pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani terus menjadi perhatian publik.

Kasus ini sempat viral usai istri Ichlas, POD mengungkap KDRT yang dilakukan suaminya. KDRT ini dipicu saat POD menemukan video syur suaminya dengan Viska. Ia pun melaporkan suami dan selebgram selingkuhannya ke Polres Gresik atas dugaan perzinaan.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus yang menghebohkan ini:

  • Diamankan Saat Nongkrong di Kafe

Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani diamankan polisi saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin (3/2). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus pornografi.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu kepada detikJatim, Selasa (4/2/2024).

  • Video Syur Berdurasi 1 Menit 34 Detik Jadi Barang Bukti

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara Ichlas dan Viska.

Video tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam kasus ini.

  • Pemeriksaan Intensif di Polres Gresik

Setelah diamankan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Polres Gresik sejak Senin malam. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter, sementara Viska diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

  • Keduanya Resmi Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan panjang, pada Selasa (4/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menggiring keduanya menuju rumah tahanan Polres Gresik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

“Penahanan ini sebagai langkah penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini,” ujar AKBP Rovan Richard Mehenu.

  • Korban KDRT Mengalami Trauma Berat

Istri Ichlas, berinisial POD, mengalami trauma berat akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya. Ia mendapatkan pendampingan dari Dinas KBPPPA Gresik untuk pemulihan kondisi psikologisnya.

“Korban ini susah tidur, susah makan. Trauma berat yang ia alami hingga membuat depresi. Kami mendampingi beliau dalam psikologi ada psikolog yang sudah kami siapkan,” kata Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati.

  • Bukti KDRT Termasuk Visum Medikolegal

POD telah menjalani pemeriksaan visum medikolegal yang menguatkan laporan KDRT terhadap suaminya. Laporan ini menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan ke kepolisian.

“Saat dilakukan pemeriksaan visum medikolegal memang ada laporan-laporan memang ada KDRT. Nanti akan lebih lanjut disampaikan oleh Polres Gresik,” tambah Titik.

  • Bupati Gresik Turun Tangan

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bahkan datang langsung ke Polres Gresik untuk memberikan dukungan kepada korban.

“Kami mendampingi korban KDRT mulai psikiater, kejiwaan agar psikologi korban KDRT bisa ditangani dengan baik. Ini kewajiban pemerintah daerah melalui KBPPPA,” ujar Fandi Akhmad Yani.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalani para tersangka.

Sumber Berita: https://thegazettengr.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *